Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Dalam operasi yang digelar Jumat (7/8/2026) dini hari itu, petugas mengamankan 53 orang yang berstatus sebagai tersangka dan saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA. "Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan orang, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. "Beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," kata Eko.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan informasi tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," ucap Eko.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen Five Star dalam praktik peredaran narkotika tersebut. "Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujar Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum memerinci peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih memeriksa para saksi dan pihak yang diamankan untuk mendalami kasus tersebut.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau
DPO Bandar Narkoba Pengelola HH Club Batam Tiba di Bareskrim