Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Dalam operasi yang digelar Jumat (7/8/2026) dini hari itu, petugas mengamankan 53 orang yang berstatus sebagai tersangka dan saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA. "Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan orang, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. "Beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," kata Eko.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan informasi tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," ucap Eko.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen Five Star dalam praktik peredaran narkotika tersebut. "Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujar Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum memerinci peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih memeriksa para saksi dan pihak yang diamankan untuk mendalami kasus tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di THM Five Star Denpasar, 53 Orang Diamankan
Polri Amankan 53 Orang di Kelab Malam Bali dalam Penggerebekan Narkoba
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Asal Thailand, Empat Orang Diamankan
Bongkar Sindikat Sabu di Bakauheni, Polisi Tangkap Kurir dan Sniper Darat