Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi: empat orang diperiksa di Bandung, dan empat lainnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Sementara itu, Don Ritto diperiksa langsung di Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejagung. Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain, yaitu dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan
SETARA Institute: Kejagung Harus Alihkan Perkara Febrie ke KPK
Eks Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah Lebih Mulia dari Koruptor yang Masih Bebas
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyitaan