Pengamat Soroti Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Pengamat Soroti Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polemik hukum dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan pertanyaan. Pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis menyoroti perubahan sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) yang sebelumnya vokal menyuarakan dugaan ketidakaslian ijazah Jokowi.

Damai menilai, jika benar dr Tifa tak lagi melanjutkan narasi tersebut, publik akan berspekulasi. "Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Damai, perubahan itu bisa ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pelapor. Kasus ini sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap sebagian tersangka.

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai. Status ketiganya dicabut melalui penerbitan SP3. Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lain, yakni Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi, tetap dilanjutkan dan berkas perkaranya dilimpahkan sesuai prosedur.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya soal dugaan ijazah palsu Jokowi di berbagai forum dan media sosial. Jika terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan. Menurutnya, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten atau memilih jalan damai jika kesempatan RJ terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang menang di pengadilan. Namun, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung, dan pembuktian tetap bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti perlakuan berbeda. Penghentian dilakukan karena syarat restorative justice telah terpenuhi, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags