Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menunda persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr Tifa. Penundaan terjadi lantaran dr Tifa tidak hadir dalam agenda pembacaan dakwaan yang digelar Kamis (13/8/2026).
Ketua majelis hakim membuka persidangan dengan menanyakan kehadiran terdakwa kepada jaksa penuntut umum. "Terdakwa hadir atau tidak, kalau tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," ujar hakim di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa dr Tifa sebenarnya telah berjanji hadir tanpa panggilan. "Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil," kata jaksa.
Meski demikian, dr Tifa tetap tidak hadir. Hakim pun memutuskan untuk memanggil kembali yang bersangkutan dan menjadwalkan ulang sidang pada 27 Agustus 2026. "Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa," jelas hakim.
Jaksa menyanggupi permintaan hakim. Di sisi lain, jaksa juga mengajukan permohonan agar dr Tifa diwajibkan lapor. "Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor," papar jaksa.
Hakim menanggapi bahwa masih ada kesempatan untuk memanggil terdakwa. "Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi," imbuhnya.
Perkara ini sendiri merupakan kelanjutan dari pelimpahan berkas oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dr Tifa dalam putusan sela pada 23 Juli 2026. Saat itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kala itu.
Artikel Terkait
PN Jakarta Timur Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa karena Tak Hadir
dr Tifa Ajukan Praperadilan atas Dakwaan Baru Jaksa
Pengamat Soroti Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Ditunda, Richard Lee Kecewa Saksi Tak Hadir