Jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.
Perkara ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa JPU telah memperbaiki surat dakwaan sesuai petunjuk majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.
"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Anang menambahkan, jadwal persidangan untuk dr Tifa pun sudah ditetapkan. "Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel.
Immanuel menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Ia menekankan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal.
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuh Immanuel.
Artikel Terkait
FX Hadi Rudyatmo Bongkar Klaim Jokowi soal Pendekatan Humanis ke PKL
Jokowi Lanjutkan Safari ke NTT pada 31 Juli
Kisah Ijazah Jokowi: Dari KIP ke DKPP, Sebuah Polemik yang Tak Kunjung Usai
Bestari: Jokowi Tahu Keputusan Kaesang Maju Caleg dari Dapil Jawa Tengah V