Kejaksaan Agung menanggapi usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset rampasan dari tindak pidana. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (atau pejabat yang berwenang) menegaskan bahwa institusinya telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berfungsi optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan BPA telah berjalan baik dan terbuka. "Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Anang mencontohkan, dalam satu kali lelang yang digelar BPA, nilai aset yang terjual mencapai lebih dari Rp1 triliun. "Kemarin aja lelang kita mencapai 1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," katanya.
Ia menambahkan, BPA Fair digelar sebagai wujud transparansi dan sosialisasi mekanisme lelang. Kegiatan lelang aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, akan rutin dilakukan setiap triwulan. "Dan per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," jelas Anang.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil tindak pidana agar nilai ekonominya tetap terjaga. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut usulan tersebut. Menurutnya, perlu diatur pengelolaan aset rampasan agar nilai ekonominya tidak menurun.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?" katanya.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kemampuan pengelolaan aset. "Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kan kadang-kadang puas saja misalnya pada angka. 'Nih aset yang disita saat ini berapa'," ujarnya.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Tersangka TPPU
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Terkait TPPU dan Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Ada Sembilan Kejanggalan
Komjak Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Transparan