Menkeu Larang Lembaga Khusus Minta Bunga Deposito Tinggi ke Perbankan

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Menkeu Larang Lembaga Khusus Minta Bunga Deposito Tinggi ke Perbankan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melarang lembaga keuangan khusus di bawah kementeriannya, yang dikenal sebagai special mission vehicle (SMV), untuk meminta suku bunga khusus yang tinggi atau special rate atas dana simpanan mereka di perbankan. Kebijakan ini diambil untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Entitas SMV yang dimaksud adalah agen khusus yang bertugas mengelola pembiayaan strategis dan pembangunan di luar fungsi fiskal rutin negara. Mereka meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

Dengan adanya larangan ini, patokan bunga deposito dari entitas SMV akan diselaraskan dengan batas maksimum simpanan pemerintah, yaitu sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Saya akan batasin level bunga yang diminta, adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa pengetatan bunga simpanan ini menyasar percepatan laju pertumbuhan ekonomi pada semester II-2026. Dia mengupayakan ketetapan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pekan depan.

"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," ujar Purbaya.

Kebijakan ini dirumuskan setelah Purbaya menggelar pertemuan dengan para pengurus bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) pada pagi hari. Dalam pertemuan itu, pihak perbankan mengeluhkan tingginya beban suku bunga deposito SMV yang mencapai kisaran 8 persen hingga 9 persen. Hal ini mendongkrak biaya modal (cost of capital) dan menahan penurunan bunga pinjaman.

"Tadi kan saya panggil bank-bank di Himbara, yang datang treasury-nya, semuanya treasury-nya. Mereka bilang, terdesak, saya masih bayar 8-9 persen, sehingga cost of capital dia naik, sehingga (bunga) kreditnya juga nggak bisa turun," kata Purbaya.

Beban biaya modal yang tinggi tersebut pada akhirnya memicu perbankan mematok bunga kredit yang cukup tinggi ke pasar.

"Itu kan (kredit) dilempar 13 persen atau 14 persen bunganya, atau lebih," ujar dia.

Atas dasar masukan dan keluhan dari jajaran bank Himbara terkait tingginya simpanan SMV tersebut, Kemenkeu akhirnya memutuskan untuk memangkas dan membatasi margin bunga deposito lembaga-lembaga tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags