Kabar baik bagi calon penumpang pesawat di dalam negeri. Menyusul penurunan harga avtur nasional yang berlaku mulai 1 Agustus 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat domestik. Penyesuaian ini diharapkan membuat tarif tiket menjadi lebih terjangkau.
Dalam aturan terbaru, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kini dapat mengenakan fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas untuk kelas ekonomi. Angka ini turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 35 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara. Evaluasi tersebut mempertimbangkan rata-rata harga avtur nasional yang per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. "Pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Meski batas maksimal fuel surcharge diturunkan, Kemenhub menegaskan bahwa ketentuan ini bukan kewajiban. Maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum tersebut, sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing. Dengan demikian, persaingan tarif diharapkan tetap sehat dan menguntungkan konsumen.
Pengawasan Penerapan Tarif
Ditjen Perhubungan Udara tidak tinggal diam setelah aturan ini diterbitkan. Mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara. Pengawasan ini mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," tegas Lukman.
Langkah ini diambil untuk memastikan penurunan harga avtur benar-benar berdampak pada kantong masyarakat. Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan. Tujuannya jelas: menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa transportasi udara.
Artikel Terkait
Kemenhub Siapkan RUU Sistranas, Target Biaya Logistik Turun ke 12,5 Persen pada 2029
Komisi V DPR Bakal Panggil Kemenhub Usai KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar
Kemenhub Siapkan Drone untuk Angkut Barang dari Pulau Terpencil
Kemenhub Dorong Super Apps Transportasi Terintegrasi Big Data