Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan transportasi yang selama ini berjalan sektoral.
Melalui RUU ini, pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun dari 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029. Angka itu kemudian ditargetkan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mengatakan RUU Sistranas dirancang untuk membangun sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan demikian, efisiensi distribusi barang dan mobilitas masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
"Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045," kata Risal dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Risal, penyusunan RUU Sistranas merupakan langkah strategis karena selama ini penyelenggaraan transportasi masih diatur secara sektoral. Regulasi baru ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang transportasi yang telah ada, melainkan menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, hingga tata kelola transportasi antarmoda.
Ia menjelaskan, masih ada sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan transportasi nasional. Mulai dari perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang terbatas, pembagian kewenangan yang belum sinkron, digitalisasi yang masih parsial, hingga sistem logistik nasional yang dinilai belum efisien.
Karena itu, RUU Sistranas diharapkan mampu menciptakan konektivitas yang lebih baik antar moda dan multimoda. Dengan begitu, distribusi barang menjadi lebih efisien, biaya logistik menurun, dan daya saing nasional meningkat.
Selain mendorong efisiensi logistik, regulasi ini juga ditargetkan memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk kawasan tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP). Layanan transportasi yang lebih inklusif serta pengembangan transportasi ramah lingkungan juga menjadi sasaran yang ingin dicapai.
Risal mengungkapkan, konsep RUU Sistranas dibangun di atas tujuh pilar utama. Ketujuh pilar itu adalah integrasi kebijakan, integrasi infrastruktur, integrasi pelayanan, integrasi digital, integrasi pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola. Pilar-pilar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan efisiensi sistem logistik dan rantai pasok nasional.
Dia menambahkan, penyusunan RUU dilakukan melalui Panitia Antar Kementerian dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan transportasi nasional secara komprehensif.
"Ketika seluruh moda transportasi saling terhubung, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui perjalanan yang lebih mudah, lebih aman, lebih efisien, dan lebih terjangkau," ujar Risal.
Artikel Terkait
Komisi V DPR Bakal Panggil Kemenhub Usai KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar
Kemenhub Siapkan Drone untuk Angkut Barang dari Pulau Terpencil
Kemenhub Dorong Super Apps Transportasi Terintegrasi Big Data
Harga Avtur Turun, Kemenhub Kaji Ulang Fuel Surcharge Maskapai