Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengucurkan dana segar ke industri perbankan nasional. Dalam tiga hari terakhir, total suntikan likuiditas mencapai Rp70 triliun, bersumber dari penempatan rekening pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI).
Penempatan dana dilakukan bertahap: Rp30 triliun pada Senin (3/8/2026) dan Rp40 triliun pada Rabu (5/8/2026). "Hari ini tambah Rp40 triliun dan Rp30 triliun hari Senin," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya memastikan langkah ini konsisten dengan komitmen pemerintah hingga tahun depan, yakni mengalokasikan total dana Rp200 triliun, seperti yang pernah dijalankan tahun sebelumnya. "Kita pastikan sampai tahun depan Rp200 triliun," ujarnya.
Langkah ini bertujuan menjaga daya tahan likuiditas perbankan agar tetap aman. Dengan likuiditas yang memadai, perbankan diharapkan dapat menahan kenaikan biaya pinjaman (cost of funds) di tengah tingginya tren suku bunga acuan bank sentral.
Untuk memastikan suku bunga kredit ke sektor riil tetap terjangkau, Purbaya juga menginstruksikan seluruh Badan Layanan Umum (BLU) serta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan agar tidak meminta imbal hasil atau bunga simpanan yang terlalu tinggi kepada bank penampung. "SMV-SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan, itu sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke perbankan, yaitu 80 persen dari BI Rate," kata dia.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan fisik bagi petugas pajak yang menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan. "Kalau yang subsidi (energi) akan kita jaga terus. Cuma kemarin waktu di rapat kabinet, Presiden meminta kami melakukan simulasi untuk harga minyak dengan skenario yang berbeda, kan satu saja atau lebih jadi bagaimana kita anggarannya? Jadi kita kan sedang hitung tadi," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/7/2026).
Purbaya menggarisbawahi bahwa tugas pemungutan pajak memerlukan keahlian teknis perpajakan yang bukan merupakan ranah maupun kapasitas aparat militer. "Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya," katanya.
Artikel Terkait
Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta, Sebut Setara UMP
Pemerintah Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN di Bawah Danantara Selama 3 Tahun
Menkeu Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online via E-Commerce
Menkeu Pastikan Defisit APBN 2027 Tetap di Bawah 3 Persen