Danantara dan Menkeu Bahas Restrukturisasi BUMN hingga Utang Whoosh

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Danantara dan Menkeu Bahas Restrukturisasi BUMN hingga Utang Whoosh

Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas skema restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta penyelesaian utang kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Dalam pembahasan restrukturisasi BUMN, sejumlah opsi mengemuka, termasuk penggabungan atau peleburan beberapa perusahaan pelat merah. Selain itu, dibahas pula kemungkinan relaksasi perpajakan agar proses restrukturisasi tidak membebani arus kas masing-masing perusahaan.

"Koordinasi bersama Pak Menteri Keuangan, ada yang mau didiskusikan. Minta untuk keringanan pajak (restrukturisasi BUMN). Itu ada undang-undang untuk kita, prosesnya supaya cepat diselesaikan," ujar Dony saat ditemui di lokasi.

Selain restrukturisasi, pertemuan ini juga menyoroti penyelesaian utang kereta cepat Whoosh. Pasalnya, porsi utang yang cukup besar dinilai membebani kinerja keuangan sejumlah BUMN yang tergabung dalam konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

"KCIC juga kita bahas. Kita semuanya terbuka aja, kita nanti bicarakan. Sudah finalisasi kan," kata Dony.

Pemerintah menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan. Pengurangan ini akan dilakukan melalui penggabungan antarperusahaan hingga likuidasi.

Sebelumnya, Dony menyatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama. Hal ini dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang sehat antarperusahaan negara. Ke depan, perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, seperti yang tengah dilakukan untuk BUMN Karya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags