KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi di Jakarta Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:15 WIB
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi di Jakarta Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penggeledahan tersebut. "Ada tempat lain, kantor imigrasi Jakarta Pusat, jadi ada dua tempat yang digeledah," ujarnya, Rabu (5/8/2026). Namun, ia belum mengungkapkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026. Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags