Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Jika tidak, penanganannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri Rapat Kerja dan Koordinasi Nasional APINDO di Hotel Claro Makassar, Selasa, 4 Agustus 2026. Ia menempatkan Makassar sebagai salah satu wilayah yang masuk kategori darurat sampah, terutama karena praktik open dumping yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
"Saya kasih waktu 2 minggu ini. Kalau nggak beres saya bilang Gubernur ambil alih," kata Zulkifli Hasan.
Menurut dia, kondisi tumpukan sampah terbuka di sejumlah daerah sudah sangat mengkhawatirkan. Tingginya timbunan yang bisa mencapai puluhan meter, risiko mikroplastik, hingga ancaman korban jiwa menjadi perhatian serius. Karena itu, ia menegaskan arahan percepatan penanganan sampah dari pemerintah pusat tidak boleh lagi berjalan lambat.
Makassar Tertinggal dari Daerah Lain
Zulkifli Hasan mengatakan sejumlah lokasi besar yang masuk kategori darurat sampah sudah mulai ditangani, termasuk Bantar Gebang dan beberapa titik lain. Saat ini ada 24 lokasi darurat yang sudah diselesaikan pada tahap penyiapan dan tinggal masuk proses pembangunan. Namun, Makassar dinilai belum bergerak secepat daerah lain dalam menuntaskan proyek PSEL.
Saat ditanya apakah pengambilalihan itu akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, ia menjawab, "Ambil alih Gubernur."
Ultimatum terbaru ini mempertegas peringatan keras yang sebelumnya juga pernah dilontarkan Zulkifli Hasan pada April 2026. Ketika itu, ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat proyek PSEL di 12 lokasi baru dengan batas waktu maksimal tujuh minggu.
Larangan Memperlambat Proyek
Dalam peringatan sebelumnya, kepala daerah disebut diberi ruang untuk berimprovisasi dan mencari mitra dalam menuntaskan proyek. Meski begitu, pemerintah pusat melarang keras adanya perlambatan proses, dan menegaskan pengambilalihan akan dilakukan bila target tidak dipenuhi.
Langkah itu ditempuh pemerintah sebagai bagian dari upaya mengatasi kondisi darurat sampah nasional yang dinilai tak bisa lagi ditangani dengan pola lama. Dengan ultimatum baru untuk Makassar, tekanan terhadap percepatan proyek PSEL di kota ini kini makin terbuka, terlebih karena pemerintah pusat sudah menyatakan kesiapan menyerahkan penanganannya kepada Pemprov Sulsel bila pemerintah kota tak segera menuntaskannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Isu Penutupan Warung Rakyat, Tegaskan Koperasi Desa Justru Jadi Mitra
Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dari Makassar Teridentifikasi, Ibu Dorong Anak Selamatkan Diri
Program Pilah Sampah Makassar Disorot, Kanal Sasaran Dipenuhi Sampah
Kebijakan Pilah Sampah dari Rumah di Makassar Berlaku, Warga Keluhkan Sosialisasi dan Fasilitas