ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB
ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk melawan penetapan status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut teregister dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Permohonan ini diajukan pada 31 Juli 2026 dan menempatkan KPK cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap BPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BPK pada 10 Juni 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swasta Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), Titin Rita Lestari (TTN) yang berperan sebagai pengendali teknis di BPK Sumsel, Fika (FK) dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Cory Erin Hardi (CRH) yang menjabat marketing di perusahaan yang sama.

Edison dan Cory juga dijerat sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini. Sementara itu, Titin sebelumnya membantah menerima uang dalam kasus tersebut.

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," ujar Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 11 Juni 2026. Saat ditanya mengenai pihak yang menerima aliran uang haram, ia tidak menjawab secara gamblang dan hanya mengatakan, "Pimpinan saya berjenjang."

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags