Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan jual beli emas online dengan modus promo emas murah. Sindikat ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah, dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas. Mereka adalah ICS, MAH, IR, dan SYR, sementara satu tersangka lain, RML, bukan warga binaan dan berperan menampung uang hasil penipuan. "Tersangka yang kami amankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan satu orang penipuan hasil kejahatan," ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (4/8).
ICS disebut sebagai otak sindikat yang mengendalikan operasi dari lapas. MAH membantu menyiapkan peranti lunak untuk melakukan penipuan, sedangkan IR dan SYR berperan menyiapkan rekening. RML, yang berada di luar lapas, bertugas menampung uang hasil kejahatan sebelum dibagi kepada para pelaku.
Awal Mula: Mengaku Anak Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan melapor menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 587,5 juta. Awalnya, korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anaknya bernama Dimas. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo emas dengan harga Rp 2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibandingkan harga pasar saat itu yang mencapai Rp 2,8 juta per gram.
Korban yang tergiur kemudian memesan emas sebanyak 250 gram, terdiri atas dua batang masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp 587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML. "Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandungnya yang asli. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku," jelas Bimo.
Modus Profiling via Getcontact Premium
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium. Aplikasi ini memungkinkan mereka mengetahui identitas pemilik nomor telepon, sehingga pesan yang dikirim terkesan meyakinkan. "Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban," kata Bimo.
Lima Korban Lain, Kerugian Rp 3,7 Miliar
Selain korban yang melapor, sindikat ini diduga telah menipu sekitar lima orang lain di Jawa Timur. Total kerugian dari para korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar. "Angka Rp 3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera melapor," ucap Bimo.
Mengusut Peredaran HP di Lapas
Ditressiber Polda Jatim masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh para warga binaan di dalam lapas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Sejumlah barang bukti disita, antara lain tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta perhiasan emas yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. "Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Bimo.
Artikel Terkait
Tim DVI Polda Jatim Mulai Identifikasi Lima Jenazah Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Bantu Ungkap Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 27 Pria di Sampang
Polda Jatim Bantah Ada Sayembara Rp20 Juta untuk Buronan Pembunuh Sekdis Bangkalan
BNN dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkotika Thailand, 3,37 Ton Ganja Diamankan