Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang bisa dijadikan dasar perampasan. Menurutnya, instrumen penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, termasuk jika terjadi salah sita.
Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Ia menilai RUU Perampasan Aset harus menjelaskan secara rinci aset yang bisa disita, nilai aset, hingga alasan penyitaan.
"Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset," kata Firman.
"Asetnya yang seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis. Nah ini yang perlu diukur proporsionalitasnya," sambungnya.
Dia menegaskan metode penyitaan harus efektif menjangkau pihak berkepentingan. Selain itu, perlu ukuran yang jelas dalam menentukan aset yang akan dirampas.
"Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur," ujarnya.
Firman mengingatkan penyitaan dan pemblokiran aset bisa berdampak besar terhadap kehidupan sosial maupun kegiatan usaha seseorang. Karena itu, mekanisme penyitaan harus disertai pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur upaya hukum bagi warga jika terjadi salah sita. Korban salah sita seharusnya memiliki akses terhadap mekanisme pemulihan.
"Hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita," katanya.
"Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," sambungnya.
Ia menilai instrumen tersebut agar RUU Perampasan Aset memiliki keseimbangan antara otoritas dengan hak privasi. Ia meminta instrumen tersebut bisa ditempatkan secara proporsional.
"Harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya ya karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita. Nah karena pasti dalam transaksi itu ada perhitungan bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan karena kelalaian, biaya hukum yang wajar dan forum ganti rugi yang efektif," paparnya.
"Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu," sambungnya.
Firman menyarankan penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus dengan proporsional. Aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan jika aset yang mau disita merupakan satu-satunya tempat tinggal.
"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan yang wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, keluarga memiliki keluarga anak dan hak tanggungan ya terutama juga pihak ketiga yang beriktikad baik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Advokat Soroti Ketidakjelasan Ukuran Kerugian Negara dalam RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset: Anggota Komisi III Tekankan Kejelasan Kerugian Negara
Advokat Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti jadi Pemulihan Aset
Advokat Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset