Pembahasan RUU Perampasan Aset: Anggota Komisi III Tekankan Kejelasan Kerugian Negara

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset: Anggota Komisi III Tekankan Kejelasan Kerugian Negara

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, yang membahas RUU tentang perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Menurut Bimantoro, salah satu aspek krusial yang perlu menjadi perhatian adalah kejelasan perhitungan kerugian negara. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada perhitungan yang belum final atau belum memiliki dasar yang kuat. "Kerugian negara harus dibuktikan melalui perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana atau asetnya dirampas sementara dasar perhitungan kerugian negaranya sendiri masih menimbulkan perbedaan tafsir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Bimantoro menekankan bahwa kepastian mengenai kerugian negara merupakan fondasi dalam penegakan hukum, terutama untuk perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja secara terpadu sejak tahap awal penyelidikan.

Penguatan Peran PPATK

Politisi itu juga menyoroti pentingnya memperkuat fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Ia mengingatkan bahwa negara telah memiliki berbagai instrumen, seperti BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negara, serta PPATK untuk menganalisis aliran dana dan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Bimantoro, fungsi analisis PPATK perlu diperkuat agar setiap tindakan pemblokiran rekening, pembekuan aset, maupun pengembangan perkara TPPU memiliki dasar yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. "PPATK adalah tools resmi yang dimiliki negara untuk melakukan analisis transaksi keuangan dan asset tracing. Fungsi analisis ini harus diperkuat sehingga setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat, objektif, dan mampu meminimalkan potensi kriminalisasi," jelasnya.

Sinergi Antarpenegak Hukum

Bimantoro menilai keberhasilan penanganan perkara TPPU sangat bergantung pada koordinasi dan sinkronisasi antaraparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, PPATK, BPK, dan BPKP. Ia berpendapat seluruh lembaga tersebut harus bekerja dalam satu sistem yang saling melengkapi agar pembuktian, perhitungan kerugian negara, analisis transaksi keuangan, hingga penelusuran aset dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Koordinasi dan sinkronisasi antar APH harus menjadi prioritas. Jangan sampai setiap institusi berjalan sendiri-sendiri. Negara sudah memiliki instrumen yang lengkap, tinggal bagaimana seluruh tools tersebut diintegrasikan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening maupun pembekuan aset harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap dunia usaha dan pekerja yang tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana. "Semangat RUU Perampasan Aset bukan hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat, analisis yang komprehensif, koordinasi antarinstansi yang solid, serta tetap melindungi hak-hak warga negara sesuai prinsip due process of law," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags