Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. Keenam SP3 tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia atau kalah dalam praperadilan. Empat SP3 dilaporkan pada 2026, sementara dua lainnya diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Adapun rincian SP3 yang diterbitkan KPK adalah sebagai berikut:
- Siman Bahar, eks Direktur Utama PT Loco Montrado, yang meninggal dunia pada 2026;
- Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur, yang meninggal pada 2025;
- Budhi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara, yang meninggal dunia pada 2024;
- Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, yang memenangkan praperadilan;
- Edward Omar Sharif Hiariej, yang memenangkan praperadilan, beserta anak buahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 diperlukan penyidik karena sejumlah faktor, salah satunya meninggalnya tersangka. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucapnya.
Untuk perkara yang kalah dalam praperadilan, seperti kasus Indra Iskandar, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun, SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka. "Ketika praperadilan itu permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya penyidikannya menjadi gugur sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan. Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Rinciannya sebagai berikut:
- Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
- Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
- Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
- SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, memberikan catatan kritis atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Langkah Penyidik
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus