Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setelah menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka hingga kantor-kantor yang berkaitan dengan perkara. "Lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan di antaranya adalah rumah dari para tersangka, kemudian kantor dan juga dinas dari para pihak terkait, seperti di kompleks Pemkab Pemalang, kantor Bupati, kemudian kantor PUPR," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga uang tunai. Barang yang disita antara lain mobil, sepeda motor, perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. "Beberapa barang bukti yang diamankan dalam bentuk kendaraan seperti mobil, kemudian kendaraan roda dua, ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, ada USD, itu dari beberapa tempat," jelas Budi.
Seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses analisis penyidik. Budi menambahkan, penyidik masih menghitung dan menganalisis keterkaitan barang bukti dengan perkara ini. "Ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitannya dengan perkara ini karena tentunya semua barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan, baik kepada para tersangka maupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi," tuturnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anom Widiyantoro pada akhir Juli 2026. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
KPK menduga terdapat dua klaster dugaan pemerasan dalam perkara ini. Pertama, dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK terhadap Anom terkait pengurusan perkara.
Artikel Terkait
KPK Terbitkan Enam SP3 hingga Pertengahan 2026, Mayoritas karena Tersangka Meninggal
Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Langkah Penyidik
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Digelar 11 Agustus
KPK Sita Empat Motor Besar hingga Emas dari Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang