BPK Beri Opini WTP untuk Empat Kementerian di Bawah Kemenko Kumham Imipas

- Senin, 03 Agustus 2026 | 15:00 WIB
BPK Beri Opini WTP untuk Empat Kementerian di Bawah Kemenko Kumham Imipas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan empat kementerian di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) untuk tahun 2025. Opini tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Keempat kementerian yang dimaksud adalah Kemenko Kumham Imipas sendiri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyatakan bahwa seluruh kementerian di lingkungan Imipas berhasil meraih opini WTP. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh kementerian yang ada di Imipas ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.

Nyoman menambahkan bahwa kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dapat menjadi contoh sinergi antarkementerian. Menurutnya, keempat kementerian tersebut telah menunjukkan kemampuan untuk menjalankan perbaikan sesuai rekomendasi BPK. "Jadi setiap kementerian sudah membangun tata kelola yang kompeten, yang dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan," kata Nyoman.

Salah satu capaian yang disorot adalah keberhasilan Kemenko Kumham Imipas menyelaraskan kebijakan dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Nyoman menyebut capaian itu membuat produk ekspor Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dengan negara-negara Eropa. "16 tahun Pak kita selalu kalah di OECD. Jadi tepuk tangan untuk Kemenko Hukum dan HAM. Bukan prestasi yang gampang," katanya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dinilai berhasil menginisiasi pelaksanaan data tunggal yang memberikan manfaat bagi UMKM melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kementerian HAM juga dipuji karena berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB. Adapun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai sukses bersinergi dengan Kementerian Hukum untuk menjamin hak warga negara Indonesia yang belum memiliki kewarganegaraan.

"Kami berharap penyebaran best practice ini kepada kementerian/lembaga lain di lingkungannya menjadi hal yang utama," harap Nyoman.

Meski demikian, BPK juga mengungkap sejumlah temuan signifikan di masing-masing kementerian. Temuan tersebut disertai rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.

Temuan dan Rekomendasi BPK

Pada Kemenko Kumham Imipas, BPK menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengadaan, serta pengelolaan aset tetap yang belum tertib. Rekomendasinya mencakup koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk penataan kelembagaan, perbaikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan optimalisasi peran inspektorat.

Untuk Kementerian Hukum, temuan meliputi pembayaran alih daya yang tidak didukung bukti lengkap dan kelebihan pembayaran, serta pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai volume, spesifikasi, dan jangka waktu. BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran dan pengendalian kontrak sesuai prestasi pekerjaan.

Kementerian HAM menghadapi temuan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dan perencanaan pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan. Rekomendasinya adalah memproses kelebihan pembayaran dan merencanakan pengadaan berdasarkan kebutuhan dan anggaran.

Terakhir, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki temuan penatausahaan PNBP visa TKA dan biaya beban alat angkut yang tidak memadai, serta pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran. BPK merekomendasikan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kebijakan terintegrasi, penetapan tagihan atas kekurangan PNBP, dan pemrosesan kelebihan pembayaran.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags