Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Angka kerugian itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan secara melawan hukum. Pengisian itu dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mengungkapkan, pengisian kuota haji khusus tambahan itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah dalam pengisian kuota tersebut. Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
KPK Perluas Penyidikan Suap BPK ke Sejumlah Daerah
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas