Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Langkah ini diambil setelah proses penyidikan berjalan, dan kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK berencana memeriksa Setya terkait pelanggaran etik yang mungkin terjadi.
"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menjelaskan bahwa Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dewas kini mengkaji apakah Setya akan dikembalikan ke Polri atau tetap ditangani internal KPK. "Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini berjalan transparan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk memfasilitasi pemeriksaan Setya. "Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Dewas Turut Proses Etik
Mantan Penyidik KPK Desak Timsus Buru Harun Masiku, Tolak Sidang In Absentia
Korupsi yang Terus Berulang: Saatnya Memperbaiki Sistem, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku
KPK: Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan