YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:15 WIB
YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak

Pegiat YouTube Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektronik atau vape dalam tayangan live streaming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu diterima oleh Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Budi menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban adalah anak-anak yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, Direktorat PPA-PPO sedang menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban.

“Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bigmo telah meminta maaf setelah aksinya mengajak remaja mempromosikan vape saat siaran langsung berujung pada pemutusan kontrak kerja sama dan laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Niceguymo, Sabtu (1/8/2026).

Bigmo menyadari bahwa sebagai kreator konten, ia seharusnya tidak membuat konten yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Karena itu, ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan dan tindakan yang ditampilkan ke ruang publik.

“Tidak ada arahan, instruksi, atau pun brief dari pihak mana pun untuk saya menyampaikan atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar streamer bernama asli Muhammad Jannah tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags