Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15,602 miliar, dengan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo, Untung Hadi Santosa, diduga sebagai otak di balik skema tersebut.
Empat tersangka telah ditahan sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Selain Untung, KPK menahan Eko Yuni Triyanto (mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Jumat (31/7/2026), Pelni menunjuk langsung Jasindo untuk pekerjaan asuransi perkapalan dengan nilai kontrak sekitar Rp263 miliar selama 2015-2020. Produk yang ditangani meliputi asuransi marine hull untuk perlindungan kapal serta wreck removal and pollution terkait pengangkatan kapal tenggelam dan dampak pencemaran.
KPK menduga setelah premi dari Pelni masuk, dibuatlah skema yang seolah-olah membutuhkan perusahaan agen asuransi. Padahal, tiga perusahaan penerima komisi PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri tidak menjalankan pekerjaan apa pun sebagai agen.
“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan apa pun. Jadi, tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi antara Pelni dengan Jasindo,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Komisi Kembali ke Internal
Peran Untung menjadi sorotan karena diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif kepada tiga perusahaan itu. Penyidik menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng dalam porsi 93-95 persen. Perusahaan agen hanya menerima sekitar 5-7 persen.
“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen,” ujar Achmad.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa skema tersebut sengaja dirancang, bukan praktik bisnis biasa. Dana yang kembali ke cabang diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada Untung, Zulchaibar, Yohanes, dan Eko.
“Atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, kemudian ZC, YHP, dan EYT,” kata Achmad.
Posisi Kunci Untung
Dugaan bahwa Untung mengotaki perkara ini bertumpu pada posisinya dalam konstruksi penyidikan. Ia diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, sekaligus mengetahui pengembalian sebagian besar komisi ke cabang. Berbeda dengan tersangka lain Zulchaibar dan Yohanes dari sisi penerima komisi, serta Eko dari Pelni Untung berada di titik penghubung keputusan internal Jasindo.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp15,602 miliar. Nilai itu lebih tinggi dari taksiran awal saat KPK mulai mengusut perkara Jasindo pada 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Perkara ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus Jasindo. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua penyidikan di lingkungan Jasindo sejak 3 Agustus 2024. Dalam kasus komisi asuransi perkapalan Pelni ini, dua pihak lain lebih dulu diproses, yakni Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga Sabtu (1/8/2026), KPK masih mendalami aliran dana dan konstruksi lengkap hubungan para tersangka. Namun dari paparan resmi, posisi Untung Hadi Santosa menjadi pusat perhatian karena diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif yang kemudian kembali ke internal Jasindo dan mengalir ke sejumlah pihak.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Pemalang sebagai Tersangka Korupsi
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Gus Yaqut ke Pengadilan Tipikor
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek DJKA Medan Usai Vonis
KPK Temukan Kejanggalan di Ponsel Pegawai yang Diduga Peras Bupati Pemalang