Pungli di Pos Poncol, Lima Oknum Dishub Bekasi Direkomendasikan Dipecat

- Jumat, 31 Juli 2026 | 22:18 WIB
Pungli di Pos Poncol, Lima Oknum Dishub Bekasi Direkomendasikan Dipecat

Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Mereka kini menghadapi rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan rekomendasi tersebut telah diajukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Lembaga itulah yang nantinya menentukan apakah kelima oknum tersebut akan diberhentikan atau tidak. Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani sidang kode etik internal dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut," ujar Zeno kepada wartawan, Jumat (31/7).

Zeno menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar integritas. Menurutnya, tindakan para oknum itu telah mencoreng nama baik Pemkot Bekasi dan Dishub di mata masyarakat. Selain itu, kelima oknum tersebut sudah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah video yang merekam dugaan pungli oleh oknum Dishub di Pos Poncol viral di media sosial. Dalam video-video tersebut, terlihat sejumlah sopir mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi, bahkan salah satunya mengaku sempat diminta hingga jutaan rupiah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags