Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan oknum internal KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah staf administrasi di lembaga antirasuah. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, staf tersebut berstatus pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Kepolisian. "Benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ujarnya.
Oknum KPK itu diketahui bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum merinci konstruksi perkara secara detail. Rencananya, lembaga antikorupsi akan memaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT