Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan oknum internal KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah staf administrasi di lembaga antirasuah. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, staf tersebut berstatus pegawai negeri yang diperbantukan (PNyD) dari Kepolisian. "Benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ujarnya.
Oknum KPK itu diketahui bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum merinci konstruksi perkara secara detail. Rencananya, lembaga antikorupsi akan memaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Pemerasan, Uang Rp 1,98 Miliar Diduga untuk Mengurus Perkara
Pengamat Heran Kepala Daerah Masih Nekat Korupsi Meski Banyak OTT KPK
KPK Tahan Empat Orang Termasuk Staf Administrasi dalam OTT Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK Usai OTT