Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari. Geisz mengaku pemeriksaan itu terkait transaksi jual beli rumah yang dilakukannya pada 2014.
"Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Geisz memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris Sahdat Ginting dalam perkara yang sama.
Menurut Geisz, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan bisnis properti yang ia jalani sejak 1990-an. Pada 2013, ia membeli tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan membangun tiga unit rumah di atasnya.
"Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT