KPK OTT 18 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Anggota DPR: Korupsi di Daerah Darurat

- Kamis, 30 Juli 2026 | 03:24 WIB
KPK OTT 18 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Anggota DPR: Korupsi di Daerah Darurat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi tersangka terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut. Dengan tertangkapnya Anom, total sudah 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT KPK.

Menyikapi maraknya kasus korupsi di daerah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai situasi ini sudah darurat. Ia mendesak adanya solusi mendasar dan menyeluruh, bukan sekadar penanganan parsial.

“Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin di sela-sela reses di Jember, Rabu (29/7).

Menurut Khozin, praktik korupsi kepala daerah mengikuti tiga pola utama: rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga celah ini, kata dia, harus ditutup dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan yang ketat.

“Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” ingat Khozin.

Pola-pola tersebut, lanjutnya, diperparah oleh konsentrasi kewenangan yang menumpuk pada kepala daerah. Mulai dari kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek, hingga pengelolaan anggaran.

“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.

Ia juga menyoroti motif di balik korupsi kepala daerah, apakah karena kebutuhan (by need) atau karena kerakusan (by greed). Jika karena kebutuhan untuk balik modal politik, maka solusinya adalah mendesain pilkada yang tidak padat modal dan meningkatkan dana insentif kepala daerah. Namun, apa pun motifnya, korupsi tetap tidak bisa dibenarkan.

“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” tandas Khozin.

Dia berharap perumusan tata kelola pemerintah daerah dipikirkan secara serius. Sebab, menurutnya, korupsi kepala daerah telah menjadi persoalan berulang.

“Kasus korupsi kepala daerah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi yang substansial,” tutur Khozin.

Komisi II DPR, kata Khozin, pada Kamis (30/7) akan menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang Kemendagri, asosiasi pemerintah daerah, serta kepala daerah se-Indonesia. Agenda pembahasan meliputi remunerasi kepala daerah dan wakilnya, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” kata Khozin.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags