KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

- Selasa, 28 Juli 2026 | 19:55 WIB
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kali ini, anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Mahrus terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar. Mahrus akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka lain yang merupakan pihak pemberi suap. Dengan demikian, total tersangka yang ditahan dalam perkara ini kini berjumlah delapan orang.

Berikut daftar kedelapan tersangka yang telah ditahan:

1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung;
5. Achmad Yahya M (AY), pihak swasta;
6. M Fathullah (MF), pihak swasta;
7. Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta;
8. Moch Mahrus, anggota DPRD Jatim.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags