Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,69 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7).
Jaksa menyatakan Budiman menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan asing sejak September 2024 hingga Januari 2026. Total penerimaan mencapai Rp 7,69 miliar, termasuk Rp 525 juta dari PT Blueray Cargo Group melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Pemberian itu diterima dalam tujuh tahap, masing-masing senilai Rp 75 juta dalam Dolar Singapura.
Selain dari Blueray Cargo, Budiman diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang terkait dengan jabatannya. Beberapa nama yang disebut jaksa antara lain Martinus (Rp 30 juta), Jonis (Rp 30 juta), Marwan (Rp 25 juta), Huda (Rp 100 juta), Johan (Rp 30 juta), Muhammad Suryo (Rp 100 juta), Akim (Rp 200 juta), dan Wahab (Rp 50 juta). KPK tidak merinci identitas pemberi lainnya.
Uang tersebut diduga diterima Budiman bersama Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Sisprian Subiyaksono, Kasubdit Intelijen di direktorat yang sama. Jaksa mengungkapkan bahwa Budiman tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field dihukum 2 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing 1,5 tahun penjara.
Selain Budiman, tiga mantan pejabat Bea Cukai lainnya juga telah disidangkan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.
Artikel Terkait
Jaksa KPK Heran dengan Dalih Saksi yang Empat Kali Terima Amplop Baru Menolak
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
KPK Kembali Periksa Tiga Petinggi PT BlueRay Cargo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Kemenimipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satuan Kerja