Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyatakan keprihatinan mendalam atas tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat dikeroyok warga. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum.
Menurut Sari, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan kekerasan. "Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Ia menilai aksi yang berujung pada hilangnya nyawa merupakan peristiwa sangat memprihatinkan. Rasa keadilan masyarakat, kata Sari, tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan, serta memproses pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.
Di sisi lain, Sari mendorong pemerintah memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperluas literasi hukum secara berkelanjutan. "Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa," tegas Sari.
"Masyarakat harus memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun bagi pelakunya yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," sambungnya. Sari berharap kasus ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, serta memercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum harus tetap berada di tangan institusi yang diberi kewenangan oleh negara," pungkas Sari.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan para pelaku bertindak karena emosi sesaat setelah menangkap korban berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam milik warga pada Jumat (24/7) dini hari. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun (Ayat 1) dan 12 tahun (Ayat 4). "Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," ucap Bayu.
Artikel Terkait
Kepala Desa Prihatin, Warga Tewas Dikeroyok gegara Curi Ayam
Wakil Ketua DPR Prihatin Atas Tewasnya Pria Diduga Pencuri Ayam Dikeroyok Massa
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali, Pemkab Salurkan Bantuan ke Keluarga Korban
Polisi Ungkap Fakta Baru: Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan Ternyata Residivis