Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Suci yang berstatus ibu rumah tangga akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (27/7/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Selain Suci, penyidik juga memanggil empat saksi lain, yaitu Bayu Adhitama (Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru), Dasman alias Seiman (swasta), Herawati (swasta), dan Jahja Anwar (Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia).
Suci sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK telah menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing periode 2025-2030), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda. Selain suap jabatan, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.
Uang yang semula dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Uang itu diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Menurut keterangan Juprizal, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan nominal uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekjen PSI itu tidak mencantumkan jumlah uang di dalam amplop yang diterimanya. Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026 yang diakui Raja Juli sebagai momen penerimaan amplop sebelum dikembalikan.
Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR Nusron Wahid dalam Kasus Suap Kuansing
KPK Beberkan Modus Korupsi Lama yang Dikemas dengan Cara Baru