Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama tujuh anggota kepolisian lainnya dalam kasus peredaran gelap narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Kepastian penangkapan disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso pada Senin (27/7/2026). "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman)," ujar Eko dalam keterangannya.
Eko merinci, dari delapan anggota yang diamankan, tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel dan satu lainnya anggota Polda Aceh. "Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelasnya.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum kasus narkoba. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Eko.
Artikel Terkait
Polri Masukkan Pemilik Planet Batam ke DPO, Diduga Kabur ke Singapura
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis, Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 Miliar
Kemenhaj Serahkan 34 Dugaan Pelanggaran Travel ke Bareskrim
Bareskrim Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Narkoba Jaringan Malaysia-Riau