Pengeroyokan Tewaskan Pria Diduga Pencuri Ayam di Tabanan, KemenHAM Desak Proses Hukum

- Senin, 27 Juli 2026 | 06:21 WIB
Pengeroyokan Tewaskan Pria Diduga Pencuri Ayam di Tabanan, KemenHAM Desak Proses Hukum

Seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, karena diduga mencuri ayam. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan anggota DPD RI, yang mendesak agar kasus ditangani secara hukum.

KemenHAM mengecam keras aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa KD. Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. "Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," ujarnya. Menurut Dalem, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dihakimi sendiri.

KemenHAM juga mendesak agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak," kata Dalem. Lembaga itu akan memantau penanganan kasus dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan prinsip HAM dihormati.

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, menyatakan keprihatinannya atas kehilangan yang dialami keluarga korban. "Mengecam keras peristiwa pengeroyokan tersebut. Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa," ucapnya. Ia menyoroti dampak psikologis bagi istri dan anak korban yang harus kehilangan suami dan ayah. "Seorang istri kehilangan suami, anak-anak kehilangan ayahnya. Dan kini mereka harus menjalani hidup dengan trauma yang membekas begitu dalam," sebutnya.

Ni Luh mendukung penuh pengusutan kasus oleh kepolisian dan meminta semua pelaku diproses hukum. "Semua pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags