Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menahan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Menurut Yudi, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik cukup kuat untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/7).
Yudi menambahkan, Kejaksaan kini telah memiliki Jampidsus baru, Kuntadi, sehingga tidak ada lagi alasan psikologis untuk menunda penahanan. Ia menilai penahanan sangat krusial untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
Setidaknya ada tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie, yakni terkait suplai batu bara ke PLTU, kasus Asabri, dan Krakatau Steel. Secara teknis, kata Yudi, keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Dengan ditahannya Febrie, proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena ia berada di bawah pengawasan langsung Tim 9,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mendesak Kejagung Segera Adili Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Klarifikasi Status Saksi Febrie Adriansyah di Sprindik Baru TPPU
Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus dari Polri Tak Berdasar Hukum