Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menahan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Menurut Yudi, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik cukup kuat untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/7).
Yudi menambahkan, Kejaksaan kini telah memiliki Jampidsus baru, Kuntadi, sehingga tidak ada lagi alasan psikologis untuk menunda penahanan. Ia menilai penahanan sangat krusial untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
Setidaknya ada tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie, yakni terkait suplai batu bara ke PLTU, kasus Asabri, dan Krakatau Steel. Secara teknis, kata Yudi, keterangan Febrie sebagai tersangka sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Dengan ditahannya Febrie, proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena ia berada di bawah pengawasan langsung Tim 9,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL