Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Dokter Tifa dari seluruh dakwaan, mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung selama 449 hari. Perempuan yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 itu dinyatakan tidak terbukti bersalah atas pasal-pasal yang didakwakan jaksa.
Selama lebih dari setahun, Dokter Tifa menjalani serangkaian tahapan hukum yang panjang. Ia diperiksa dan dihadirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkali-kali di Polda Metro Jaya. Statusnya berubah dari terlapor menjadi tersangka, kemudian diwajibkan lapor setiap pekan sebagai tahanan kota. Puncaknya, ia ditangkap saat menempuh ujian S3 dan ditahan di sel Polda. Ia dipaksa mengenakan baju oranye, diborgol, dan dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, ia kembali menjalani wajib lapor mingguan hingga akhirnya disidangkan sebagai terdakwa. Di kursi pesakitan, ia menghadapi tuntutan jaksa dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.
Dalam unggahannya di media sosial, Dokter Tifa mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, segala puji hanya kepada Allah Pemilik segala keputusan," tulisnya. Ia juga menyebut bahwa vonis bebas ini membebaskannya untuk melanjutkan tugas-tugas lain, seperti meneliti, mengajar, menulis buku, dan berkhidmat bagi bangsa dan negara.
Artikel Terkait
Putusan Sela Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Proses Hukum Belum Berakhir
Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice ke Dokter Tifa, Ditolak
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokowi Terpukul Secara Moril
Dokter Tifa Menang: Dakwaan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal demi Hukum