Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 325 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan internasional Thailand-Indonesia yang masuk melalui Aceh. Pemusnahan dilakukan di PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujarnya.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026. Polisi menetapkan dua tersangka, Zulfahmi (29) dan Jufri (28). Keduanya dihadirkan dalam proses pemusnahan.
Pemusnahan disaksikan tim penasihat hukum, penyidik, dan perwakilan instansi terkait. Prosesnya dikawal ketat Provost Div Propam Polri. Sebelum dimusnahkan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel untuk memastikan kandungan narkotika. Barang bukti kemudian dimasukkan ke mesin insinerator bersuhu tinggi.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap jaringan Thailand-Indonesia di Lhokseumawe, Aceh. Tim gabungan Subdit 4, Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 325 bungkus sabu kemasan teh China. Dua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), ditangkap di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (23/6).
Pengembangan kasus membuahkan dua orang yang diduga sebagai pengendali, Muhammad Jabbar dan Mahlu. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
Bos Pabrik Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Jerat UU Kesehatan
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan 6 Kg Ketamine ke Kejari Deli Serdang
Dude Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar ke Bareskrim, Bentuk Empati pada Korban DSI