Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia

- Kamis, 23 Juli 2026 | 21:45 WIB
Bareskrim Musnahkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 325 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan internasional Thailand-Indonesia yang masuk melalui Aceh. Pemusnahan dilakukan di PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujarnya.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026. Polisi menetapkan dua tersangka, Zulfahmi (29) dan Jufri (28). Keduanya dihadirkan dalam proses pemusnahan.

Pemusnahan disaksikan tim penasihat hukum, penyidik, dan perwakilan instansi terkait. Prosesnya dikawal ketat Provost Div Propam Polri. Sebelum dimusnahkan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel untuk memastikan kandungan narkotika. Barang bukti kemudian dimasukkan ke mesin insinerator bersuhu tinggi.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap jaringan Thailand-Indonesia di Lhokseumawe, Aceh. Tim gabungan Subdit 4, Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 325 bungkus sabu kemasan teh China. Dua tersangka, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), ditangkap di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (23/6).

Pengembangan kasus membuahkan dua orang yang diduga sebagai pengendali, Muhammad Jabbar dan Mahlu. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags