Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri petrokimia nasional.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Pasal II PMK tersebut disebutkan bahwa tarif bea masuk 0 persen berlaku untuk impor LPG dengan pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Ketentuan ini berlaku enam bulan sejak peraturan diundangkan.
PMK 50/2026 diundangkan pada 21 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif tujuh hari setelahnya, yakni 28 Juli 2026. Dengan demikian, pembebasan bea masuk impor LPG akan berlangsung mulai 28 Juli hingga enam bulan mendatang.
Selain LPG, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu yang mendukung industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing sektor pemeliharaan pesawat.
Rincian pos tarif komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor dari pos tarif 98.12 hingga 98.44. Lampiran tersebut memuat beragam jenis komponen yang berhak memperoleh tarif 0 persen.
PMK 50/2026 juga memperbarui Catatan Bab 98 dalam Lampiran II, yang memuat aturan khusus untuk kepentingan nasional. Dalam pertimbangan peraturan tersebut disebutkan bahwa dukungan fiskal berupa penurunan tarif bea masuk diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri MRO pesawat udara.
Artikel Terkait
Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Diteken Pekan Ini, Airlangga Target Tekan Inflasi
Pemerintah dan DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Menkeu Purbaya Serahkan Keputusan BI Rate ke Bank Indonesia
Menkeu Buka Opsi Ubah Status KEK di Bali untuk Pembangunan Pusat Keuangan Internasional