Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI

- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:35 WIB
Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI

Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Kalau di kita baru tujuh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (22/7/2026). Ia menambahkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, melengkapi empat tersangka sebelumnya.

Meski demikian, Wira belum dapat merinci motif dan peran masing-masing tersangka. Proses pendalaman masih berlangsung, dan polisi terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan bahwa Prada Arif Budi Sampurna tewas diduga dikeroyok di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban adalah prajurit TNI AD yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.

“Prada ABS memang benar anggota Kodam XVII/Cen yang sedang melaksanakan tugas untuk membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Tri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman di sebuah rumah makan, yang berujung pada pengeroyokan dan penusukan terhadap Prada Arif.

“Kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan berjumlah sembilan orang. Sementara delapan saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags