KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai

- Selasa, 21 Juli 2026 | 23:35 WIB
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah itu menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menelaah hasil persidangan terdakwa sebelumnya.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dua sprindik tersebut terbit dari pengembangan perkara yang sudah berjalan. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak. "Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," jelasnya.

Dari dua sprindik tersebut, satu di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya. Taufik belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," katanya.

Sementara itu, klaster kedua masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. "Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuh Taufik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags