Industri Kimia Tumbuh 7,41 Persen, Kemenperin Wajibkan Pengelolaan Keselamatan Berkelanjutan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 22:35 WIB
Industri Kimia Tumbuh 7,41 Persen, Kemenperin Wajibkan Pengelolaan Keselamatan Berkelanjutan

Kementerian Perindustrian mencatat kinerja industri kimia Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh 7,41 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor sektor ini mencapai USD6,58 miliar, memberikan kontribusi 10,35 persen terhadap total pertumbuhan industri pengolahan nonmigas nasional. Capaian ini turut mendorong perbaikan neraca perdagangan Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Sri Bimo Pratomo, menilai sektor ini bukan sekadar penyedia bahan baku, melainkan motor utama penggerak nilai tambah industri. Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan komitmen tinggi pada aspek keselamatan operasional.

"Cukup besar sektor dari industri kimia untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Capaian tersebut perlu didukung dengan penerapan pengelolaan keselamatan yang andal dan berkelanjutan," ujar Bimo di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Industri kimia memiliki karakteristik risiko tinggi. Tanpa sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang efektif, dampaknya bisa fatal: rantai pasok hilir terganggu, keselamatan masyarakat terancam, dan lingkungan sekitar tercemar.

Pemerintah kini mewajibkan pelaku usaha menerapkan pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) sebagai bagian integral dari kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK). Langkah ini memastikan perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga keberlangsungan operasional jangka panjang.

"Oleh karena itu, implementasi P2KDBK dengan pendekatan CSP menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional industri," jelas Bimo.

Ketentuan P2KDBK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha mengidentifikasi tingkat risiko dan menetapkan langkah mitigasi yang dituangkan dalam dokumen resmi sebagai syarat perizinan berusaha.

Kemenperin menargetkan seluruh industri kimia segera memenuhi persyaratan administratif tersebut. Edaran telah dikeluarkan, menetapkan batas waktu penyerahan dokumen P2KDBK paling lambat 30 November 2026.

"Untuk itu, kami telah menyampaikan edaran kepada seluruh industri kimia untuk menyampaikan dokumen P2KDBK paling lambat 30 November 2026 untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021," tutur Bimo.

Selain aturan baru, pemerintah tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 sebagai acuan teknis bagi industri dalam menyusun prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang komprehensif.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags