Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menyebut langkah ini strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, memperluas akses pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang mandiri dan berdaya saing tinggi. "Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujarnya saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menegaskan, PFII tidak dirancang untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah berjalan, melainkan menjadi pelengkap dengan ekosistem berstandar internasional. Undang-undang ini ditopang oleh tiga pilar utama.
Pilar pertama berfokus pada akses modal dan investasi untuk menarik arus modal asing, baik investasi langsung maupun portofolio, sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Langkah ini dinilai penting untuk memperbesar kapasitas ekonomi nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. "Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional," kata Purbaya.
Pilar kedua menekankan pada inovasi, keamanan siber, dan tata kelola berdasarkan praktik terbaik internasional. Keistimewaan pilar ini mencakup kepastian hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen dan efisien tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.
Sementara pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing talenta lokal melalui penyerapan tenaga kerja unggul serta alih teknologi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
UU PFII mencakup 10 bab utama yang mengatur pembentukan, kedudukan, kegiatan usaha, kelembagaan, pengadilan dan arbitrase khusus, fasilitasi perpajakan, hingga kekhususan wilayah operasional PFII. Nantinya, PFII akan menjadi kawasan ekonomi khusus jasa keuangan yang dirancang sebagai hub finansial global berbasis di Indonesia.
Kehadiran PFII difungsikan sebagai katalisator untuk memperdalam pasar keuangan nasional, mengoptimalkan diversifikasi sumber pembiayaan luar negeri, serta menawarkan insentif investasi berdaya saing tinggi yang tetap mematuhi standar perpajakan minimum global sebesar 15 persen. Secara kelembagaan, PFII beroperasi secara independen dengan ekosistem hukum dan tata kelola tersendiri, termasuk fasilitas penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dan Arbitrase PFII.
Artikel Terkait
Pemerintah Ubah Skema Subsidi Motor Listrik, Insentif Dialihkan ke Pabrikan Tertentu
Purbaya Sebut Rumor Tak Berdasar Jadi Pemicu Kejatuhan IHSG Awal Juli
Purbaya Sebut Rumor Tak Berdasar Jadi Pemicu Kejatuhan IHSG Awal Juli 2026
Prabowo Batal Bubarkan Bea Cukai, Menkeu Sebut Kinerja Membaik