Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan isu penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun di perbankan pelat merah tidak lagi menjadi perdebatan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026). Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan dana tersebut menjadi faktor utama meredanya ketegangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan diskusi berlangsung tanpa perdebatan berarti. “Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri seluruh pimpinan KSSK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Meski polemik mereda, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL diperpanjang guna menjaga ketahanan likuiditas perbankan. OJK menyerahkan keputusan akhir kepada Menteri Keuangan. Selain itu, OJK merekomendasikan penarikan dana SAL oleh pemerintah dilakukan secara bertahap untuk menghindari ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch) pada struktur perbankan, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung berjangka pendek sementara kredit bersifat jangka panjang.
“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, kalau jumlahnya gede itu harus ada tahapan, intinya itu,” jelas Dian.
Dian mengklarifikasi bahwa rapat KSSK kali ini baru sebatas meninjau perkembangan polemik dan belum menetapkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan. “Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” katanya.
Pemerintah saat ini menempatkan dana SAL sebesar Rp381 triliun di Himbara. Kebijakan ini dimulai sejak September 2025 dengan alokasi awal Rp200 triliun dan berlanjut sepanjang 2026. Pada awal Juni 2026, Purbaya dan Gubernur BI sempat menyepakati penarikan Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang tersimpan di Himbara untuk dikembalikan ke rekening kas negara di BI. Sebagai kompensasi, BI meningkatkan insentif remunerasi atas simpanan kas pemerintah. Namun, setelah penarikan tersebut, Purbaya memilih menyalurkan kembali Rp100 triliun ke bank BUMN, ditambah injeksi likuiditas baru Rp100 triliun. Akibatnya, akumulasi penempatan dana SAL di Himbara menggelembung menjadi Rp381 triliun.
Artikel Terkait
Menkeu Investigasi 40 Perusahaan Diduga Manipulasi Transaksi untuk Hindari Pajak
Defisit APBN Tembus Rp 196,5 Triliun hingga Juni 2026
Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus untuk Pusat Finansial Internasional di Bali
Menteri Keuangan: UU Pusat Finansial Internasional Dorong Pertumbuhan Ekonomi ke 8 Persen