Menkeu Purbaya Pastikan Penempatan SAL di Himbara Sudah Dikoordinasikan dengan BI

- Selasa, 21 Juli 2026 | 04:30 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Penempatan SAL di Himbara Sudah Dikoordinasikan dengan BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan BUMN (Himbara) telah dikomunikasikan dan diselaraskan sepenuhnya dengan Bank Indonesia. Ia memastikan tidak ada isu lain dalam eksekusi kebijakan manajemen kas tersebut.

“Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain koordinasi terkait SAL, Purbaya juga memberikan gambaran mengenai rapat kerja tertutup bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di DPR RI. Rapat tersebut membahas evaluasi ketahanan ekonomi nasional serta penyelarasan arah kebijakan antarlembaga.

“Oh, tertutup ya? Membahas kondisi stabilitas sistem finansial kita sekarang dan kondisi ekonomi kita seperti apa, dan sinkronisasi kebijakan antara semua pemangku kebijakan di KSSK: BI, Kementerian Keuangan, LPS, dan OJK,” kata Purbaya.

Sebelumnya, kebijakan memindahkan dana SAL dari BI ke bank-bank Himbara sempat disorot dan dipertanyakan oleh Komisi XI DPR RI. Purbaya meluruskan anggapan legislatif yang mengira ada perubahan aturan yang mewajibkan izin DPR sebelum pemindahan dana tersebut.

Berdasarkan penelusuran regulasi, Purbaya memastikan tidak ada aturan yang diubah. Pemindahan SAL merupakan murni mekanisme manajemen kas.

“Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek enggak, enggak diubah jadi enggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam.

Purbaya menjelaskan bahwa dana SAL tidak untuk langsung dibelanjakan yang memang memerlukan prosedur persetujuan APBN bersama DPR melainkan sekadar dialihkan tempat penyimpanannya. Pengalihan dari BI ke perbankan BUMN bertujuan agar likuiditas tersebut berputar di sistem perbankan guna menstimulasi perekonomian sektor riil.

Langkah ini, menurut Purbaya, tetap mempertahankan imbal hasil yang setara dengan penempatan di BI, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara sekaligus memberikan dampak positif bagi likuiditas perekonomian nasional.

“Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu enggak dipakai kan? Sampai akhir tahun enggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR. Nah saya ini nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya enggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move,” katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags