Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pembiayaan batu bara untuk PT PLN Batubara. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada periode 2019 hingga 2020 ini.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara PLN Batubara. Proses pembiayaan itu diduga penuh penyimpangan.
"Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berarti BUMN ya kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," kata Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Penyidik menduga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. Khusus FH, ia saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani hukuman di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Fasilitas pembiayaan yang semula disetujui senilai Rp50 miliar ternyata dicairkan hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. "Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung ke PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, padahal itu merupakan kewajiban dalam standar operasional PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.
Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Mekanisme cash collateral juga diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi. Pada tahap pencairan berikutnya, diduga terjadi rekayasa rekening koran agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.
"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ungkap Yusuf.
Artikel Terkait
Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Uang dan Emas Disita
Kortas Tipikor Kembali Datangi Kejagung, Bawa Bingkai Foto dan Boks Kontainer
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Besar
DPR Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Batu Bara, Termasuk Eks Jampidsus