Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai sebagai gambaran nyata kejahatan struktural yang mengalir dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga krisis penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini, menurut sejumlah pengamat, tidak hanya melibatkan aktor lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi otak di balik jaringan kejahatan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam diskusi umum bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026. Diskusi ini menghadirkan akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Martinus Gabriel Goa, menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Ia khawatir terjadi praktik "jeruk makan jeruk" dalam penanganan kasus ini.
"Selain jeruk makan jeruk, ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat di baliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Namun, ia justru tersandung kasus korupsi. "Dengan demikian, kita tidak boleh membiarkan tikus-tikus ini bermain. Maka harus diproses dan diusut secara tuntas hingga ke aktor-aktor utama. Artinya, jangan sekadar berhenti di Febrie Adriansyah melainkan penyidik harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang diindikasikan ikut terlibat dalam skandal korupsi ini," tegas Gabriel.
Menurut Gabriel, rekam jejak dugaan korupsi eks Jampidsus bukan baru kali ini. Saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), ia sudah disorot Kompak Indonesia karena banyak kasus besar di NTT yang mandek. Gabriel mendesak Presiden bersama DPR RI mengambil alih penanganan perkara ini agar konflik antaraparat penegak hukum segera berakhir. "Publik juga perlu mengawal secara ketat," imbuhnya.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah harus dihukum berat karena telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil serta menyebabkan kerugian negara. Dugaan keterlibatannya dalam korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, dan ASABRI dinilai telah menyengsarakan rakyat. "Maka dari itu harus dihukum seberat-beratnya," tandas Gabriel.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga; Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki; dan Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi. Acara dihadiri mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
Artikel Terkait
Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Terbitkan Sprindik Baru TPPU
Kejagung Periksa Saksi Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK dan Polri
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie karena Kesehatan
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Eks Jampidsus