Polisi menangkap pengemudi mobil Calya berinisial GVK yang mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet, namun ternyata tidak ada kerusakan.
"Pelaku merasa kendaraannya diserempet, namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Jumat (10/7/2026).
GVK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Dalam video yang beredar, pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku lalu mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
"Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil," jelas Farouq.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Pengemudi Calya Rusak Spion MINI Cooper di Sunter, Kerugian Rp 50 Juta
Pengemudi Mobil Calya Rusak Spion Mini Cooper di Sunter, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Tangkap Perusak Mobil di Sunter dalam Kurang dari 24 Jam
Viral Pria Rusak Mobil di Sunter, Polisi Imbau Korban Lapor