Polisi menangkap pengemudi mobil Calya berinisial GVK yang mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet, namun ternyata tidak ada kerusakan.
"Pelaku merasa kendaraannya diserempet, namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Jumat (10/7/2026).
GVK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Dalam video yang beredar, pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku lalu mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
"Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil," jelas Farouq.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Modus Baru Penyelundupan Emas: Dilebur Jadi Gel, Diselundupkan Lewat Bandara
Emosi Sesaat di Jalan, Pria Rusak MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka
Pengamuk Perusak MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka, Korban Tolak Damai
Emosi di Jalan, Pengemudi Calya Rusak Spion MINI Cooper di Sunter