Parlemen Israel Sahkan RUU Larang Azan dengan Pengeras Suara di Masjid

- Kamis, 02 Juli 2026 | 06:30 WIB
Parlemen Israel Sahkan RUU Larang Azan dengan Pengeras Suara di Masjid

Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (1/7/2026) mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara di masjid-masjid, termasuk di wilayah pendudukan Palestina. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan beragama.

RUU tersebut disetujui dalam pembacaan pendahuluan dengan dukungan 50 suara, sementara 36 anggota parlemen menolak. Total anggota Knesset berjumlah 120 kursi. Isi RUU memperketat penegakan hukum terhadap kebisingan yang berasal dari masjid.

Diajukan oleh Partai Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, RUU ini juga didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin politisi sayap kanan Avigdor Lieberman. Meski telah disahkan dalam tahap awal, RUU masih harus melewati tiga pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang tetap.

Menurut laporan stasiun televisi Channel 14, RUU menetapkan bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin tertulis sebelumnya. Sekalipun izin diberikan, yang diperkirakan sulit didapat, volume suara dibatasi sangat kecil dan hanya boleh terdengar di dalam masjid.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags