Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Keterangan yang disampaikan Dito dinilai memperkuat bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dalam memperoleh kuota tambahan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami Dito terkait alur pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Menurut Budi, keterangan mantan menteri tersebut mempertebal sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak travel.
"Saudara DTA yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sehingga ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi atau pun PIHK ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"Artinya inisiatif itu bertentangan dengan peristiwa hukumnya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.
Dito sendiri mengaku diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa untuk sprindik dengan tersangka pertama, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambah-tambah informasi," kata Dito usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT