Mantan Kajari Enrekang Didakwa Terima Rp930 Juta untuk Atur Kasus Korupsi Baznas

- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:01 WIB
Mantan Kajari Enrekang Didakwa Terima Rp930 Juta untuk Atur Kasus Korupsi Baznas

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan aliran dana mencapai Rp930 juta yang diduga diterima secara bertahap oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Pengungkapan ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/6/2026), dan menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan daerah.

Perkara ini bermula ketika Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang pada periode Oktober 2023 hingga 2025. Ia diduga bersama Sunarti Lewang, seorang tenaga arsiparis yang diperbantukan di kantor kejaksaan tersebut, menyalahgunakan kewenangan dalam proses penanganan perkara. Dari situ, muncul dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

“Awalnya Junwar merasa khawatir setelah diperiksa penyidik dan berupaya mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta,” ungkap jaksa dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Junwar, yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang, diduga menyerahkan total sekitar Rp410 juta sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang. Dana tersebut diserahkan dalam beberapa tahap, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kejari Enrekang. Proses penyerahan berlangsung bertahap, dengan nominal yang bervariasi setiap kali transaksi.

Sementara itu, jaksa juga mengungkap adanya upaya untuk menutupi aliran dana tersebut. Padeli diduga sempat memerintahkan pengembalian sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta dan meminta agar dana itu diklaim sebagai pengembalian kerugian negara. Karena kekurangan, Junwar kembali meminjam Rp110 juta sehingga total Rp410 juta akhirnya disetorkan ke rekening penampungan Kejari Enrekang.

“Dugaan itu mencuat setelah ada jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas,” jelas jaksa.

Di sisi lain, Padeli juga diduga meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Melalui Sunarti Lewang, permintaan tersebut disebut mencapai Rp820 juta yang dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Juli 2025 di berbagai lokasi penyerahan. “Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025,” lanjut jaksa.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyatakan Padeli didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan. Perkara ini kini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara di lingkungan kejaksaan daerah, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di institusi penegak hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar